BAUBAU, Rubriksultra.com– Sidang praperadilan terkait dugaan lambannya penanganan laporan oleh Polres Baubau memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Baubau.
Dalam kesimpulannya, pemohon melalui kuasa hukum menegaskan bahwa fakta persidangan menguatkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum serta dugaan pelanggaran hak pelapor.
Kuasa hukum pemohon, La Ode Abdul Faris, menyebut tidak ada bukti sah yang menunjukkan pemohon pernah menerima tanda terima laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Dalam persidangan tidak terbukti adanya tanda terima yang sah. Pemohon juga tidak pernah menerima dokumen tersebut,” ujarnya.
Pemohon juga menghadirkan saksi yang menyatakan pelapor tidak pernah menerima dokumen dari kepolisian maupun panggilan resmi untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pihak termohon tidak menghadirkan saksi.
Selain itu, laporan yang diajukan sejak 15 Oktober 2025 disebut belum memiliki kejelasan status. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penundaan tidak sah (undue delay) dalam proses hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan adanya penundaan tanpa dasar hukum, memerintahkan kelanjutan proses perkara, serta mewajibkan pemberian informasi perkembangan kasus secara berkala.
Kuasa hukum menegaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Transparansi dan kepastian hukum harus dijaga. Jika prosedur diabaikan, kepercayaan publik bisa tergerus,” tutupnya. (adm)





