Pemuda Ini Gasak Barang Jemaah di Masjid Kendari

KENDARI, Rubriksultra.com – Asryadi (28), spesialis pelaku pencurian di masjid akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Kendari, 31 Mei 2018 sekira pukul 23.00 wita di Jalan Patimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwaatu Kota Kendari.

Asryadi telah menjadi target aparat karena diketahui sebagai pelaku pencurian barang milik jemaah, Ihsan Tongasa, yang sedang menunaikan Salat Magrib di Masjid Miftahul Jalan DI panjaitan Kelurahan Lepolepo Kecamatan Baruga Kota Kendari pada 12 April 2018 lalu.

- Advertisement -

Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP harry Goldehardt mengaku, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi : LP / 269 / VI /2018 / ,Tanggal 01 Juni 2018 . Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 333 / VI / 2018 / Reskrim, tanggal 01 Juni 2018.

“Yang bersangkutan telah diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian,” kata Harry dilansir dari Inilahsultra.com.

Dari tangan pelaku, diperoleh satu unit notebook merek Axioo warna hitam beserta chargernya.

Perwira dengan dua bunga di pundak ini menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya, Kamis 12 April 2018 sekira pukul 18.05 WITA korban singgah salat di Masjid Miftahul di Jalan DI Penjaitan Kelurahan Lepolepo Kecamatan Baruga Kota kendari.

Pada saat di dalam masjid korban menyimpan tasnya tepatnya di dekat kotak amal masjid saf belakang laki-laki, di depan saf perempuan.

Setelah itu korban langsung pergi ke tempat wudu. Lalu setelah berwudu korban kembali ke masjid melaksanakan salat Magrib. Ia masih sempat melihat barangnya di tempat semula.

“Korban mengetahui barangnya telah hilang setelah selesai salat korban langsung melihat ke belakang tenyata tas sudah tidak ada, yakni hilang. Kemudian korban berdiri keluar masjid untuk mencari tas tersebut ternyata sudah tidak ada. Adapun barang-barang korban yang hilang yaitu 1 ( satu ) tas yang berisi kaca mata, notebook, dan dompet dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah). lalu korban langsung membuat laporan pengaduan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga :  H-7 Tembus 5.315 Pemudik, Bandara Haluoleo Buka Peluang Extra Flight

Setelah ditelusuri, dugaan polisi mengarah kepada Asryadi. Sekitar dua pekan berlalu, keberadaannya dilacak dan akhirnya ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Kendari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Telah cukup 2 alat bukti. Berdasarkan Surat Penangkapan dengan nomor : SP.HAN / 112 / VI / 2018 / Reskrim,Dan Surat Perintah Penahanan Dengan Nomor : SP.KAP / 135 / VI / 2018 / Reskrim. Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21),” pungkasnya.(adm))

Facebook Comments