Pembangunan Perumahan Nelayan di Buton Terancam Dihentikan

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Sangat di sayangkan, pembangunan 50 unit rumah bagi nelayan di Desa Holimombo, Kecamatan Wabula Kabupaten Buton, terancam dihentikan sementara. Pasalnya, pembangunan itu belum mengantongi izin lingkungan.

Kabupaten Buton dalam program tersebut mendapat kuncuran dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 5.349.330.000.

- Advertisement -

Kadis Lingkungan Hidup Buton Edy Sunarno melalui Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan Penggelolaan Lingkungan Hidup Wahid Ode menuturkan, PT Tripolar Utama Sultra selaku kontraktor pelaksana belum menyampaikan atau memasukan permohonan dokumen izin lingkungan dan tata ruang dari Pemerintah Kabupaten Buton.

“Saat ini kami juga tidak mengetahui ada pembangunan perumahan nelayan dan kami juga tidak bisa memberikan izin lingkungan. Kami baru tahu ada pembangunan rumah nelayan. Sebab apapun kegiatannya termasuk pembangunan perumahan itu wajib di sertakan izin dokumen lingkungannya,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis 21 Juni 2018.

Meskipun nanti izin lingkungan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra, namun perlu dilihat peruntukan izinnya. Pasalnya perusahaan yang masuk harus mengantongi izin pembangunan di wilayah daratan dan harus disertai izin lingkungan.

Nantinya, lanjut dia, sebelum melakukan pemberhentian sementara maka terlebih dahulu pihaknya akan turun ke lapangan mengecek sejauh mana permohonan perizinannya. Serta akan menyurati pihak Kementerian PUPR dan ditembuskan ke Bupati Bupati dan kontraktor pelaksana pekerjaan.

“Dalam waktu dekat ini juga. Kami akan menyurati pihak Kementerian PUPR. Agar bisa dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu izin lingkungannya,” tegas Wahid.

Maka atas kelalain itu, pihak perusahaan bisa dikenakan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang izin lingkungan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan ancaman denda Rp 3 miliar dan kurungan penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga :  Tak Ada Jatah THR Bagi Honorer Pemprov Sultra

Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Buton Awaludin mengatakan, sampai saat ini izin dokumen pembangunan rumah nelayan belum ada.

“Gimana mau masuk ke kami, pembangunan ini saja sekarang saya baru dengar. Serta saya sudah pertanyakan Kabid yang menanggani perizinan, dia pun tidak mengetahui keberadaan pembangunan tersebut,” ujarnya.

Namun, katanya, pihaknya akan mengkoordinasikan ke Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberikan himbauan kepada perusahaan terkait. Sehingga mereka dapat mengurus izin. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments