Hadirkan Caleg Saat Rapat di Balai Desa, Kades Lipu di Busel Tersangka

BATAUGA, Rubriksultra.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) meningkatkan status penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kades Lipu, Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan.

Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu ini berasal dari temuan Bawaslu Buton Selatan kemudian di register untuk di tangani Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu Buton Selatan, Polres Buton dan Kejaksaan Negeri Buton.

- Advertisement -

Ketua Bawaslu Buton Selatan, Mahyudin menjelaskan Jamal Rais selaku Kepala Desa Lipu diduga sengaja menghadirkan caleg DPR RI pada rapat di Balai Desa Lipu yang sebelumnya rapat tersebut membahas tentang pembuatan jalan tani untuk dijadikan PDAM.

“Jadi kades ini melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu dalam masa kampanye,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Rubriksultra.com.

Saat ini berkas perkara kades Lipu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Jika tidak ada aral melintang, satu dua hari ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk di lakukan penuntutan.

Jamal Rais dijerat dengan pasal 490 juncto pasal 282 Undang undang No. 7 tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Mahyuddin menghimbau seluruh kepala Desa di Kabupaten Buton Selatan untuk tetap independen dan menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu 2019 kedepan.

“Sekarang ini sudah masuk dalam tahapan kampanye perlunya kepala desa tidak mengambil keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tutupnya. (adm)

Peliput: : Asmar
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Gubernur Sultra Tinjau Proyek Strategis di Busel