Oleh : Muhammad Risman
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa hari lalu sudah memberikan keterangan bahwa daerah pulau wawonii kabupaten konawe kepulauan (Konkep) tidak ada wilayah pertambangan.
Ini menunjukkan lemahnya pemerintah provinsi (pemprov) sulawesi tenggara (sultra) terhadap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten konawe kepulauan.
Wilayah yang sering dikenal dengan sebutan pulau kelapa merupakan penghasil pertanian dengan tanah subur daerah tersebut juga terdapat hasil pertanian musiman cengkeh dan lain sebagainya. Untuk itu, pemerintah harus lebih menfokuskan pengembangan pertanian serta perikanan dalam memajukan nilai perekonomian masyarakat.
“Wawonii dikenal dengan tanah subur dan di pulau itu cocok untuk pengembangan pertanian seperti tanaman Cengkeh dan pala yang menjadi sektor pertanian serta perikanan karna itu sangat bersentuhan dengan aktivitas masyarakat bukan pertambangan yang lebih banyak mudaratnya”.
Apapun itu, pengembangan sektor pertanian dan perikanan merupakan program pemberdayaan perekonomian masyarakat karna hampir di seluruh daerah-daerah lain di Indonesia sektor tersebut menjadi kebutuhan dasar dan menjadi program utama pemerintah.
Pemprov Sultra dan pemerintah daerah (pemda) Konkep sudah harus memikirkan masa depan masyarakat kabupaten Konawe kepulauan dengan menetapkan sebagai penghasil pertanian dan perikanan terbesar di Sultra. Ini yang lebih baik, dari pada menetapkan sebagai zona pertambangan.
“Kepada pemprov sultra dan pemda untuk tidak menjadikan daerah konkep sebagai zona pertambangan tetapi jadikanlah konkep sebagai penghasil pertanian dan perikanan ini yang lebih baik”.
Berdasarkan hasil rapat di kementerian ATN/BPN maka pemprov sultra dan Pemda Konkep dapat melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti dan diharapkan sebelum pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 permasalahan sudah dapat diselesaikan dengan sepakat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Diharapkan sebelum pemilu kedepan, Sudah ada pernyataan resmi dari Pemprov sultra ataupun pemda konkep terkait pencabutan IUP”.
Diketahui terkait pemberian, evaluasi bahkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 sebagai mana di ubah menjadi UU Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah kewenangan sepenuhnya berada pada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Undang-undang No 23 tahun 2014, sudah jelas bahwa kewenangan soal pertambangan ada di tangan Ali Mazi sebagai Gubernur maka tidak ada alasan bagi beliau jika untuk kepentingan masyarakat konkep maka harus di putuskan sesuai harapan masyarakat”. (adm)
Penulis Adalah Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Sultra